Awas Maraknya Pinjol Ilegal
Peraturan Mengenai Fintech di Indonesia
POJK NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
POJK NOMOR 13/POJK.02/2018 TENTANG INOVASI KEUANGAN DIGITAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK NOMOR 37/POJK.04/2018 TENTANG LAYANAN URUN DANA MELALUI PENAWARAN SAHAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (EQUITY CROWDFUNDING)
PERATURAN BI NOMOR 19/12/PBI/2017 TENTANG PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
Cara melaporkan pinjol
Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui email atau kontak resmi OJK
WA OJK (081-157-157-157)
Jika masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika seperti terror, intimidasi maupun pelecehan maka segera melaporkan kepada pihak berwajib atau polisi
Ciri pinjol ilegal
Tidak memiliki izin resmi dari ojk
Penawaran lewat sms atau wa
Tidak memiliki alamat kantor yang jelas
Meminta seluruh akses data
Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas
Tips menghindari pinjol
Cek izin yang dimiliki
Cek identitas pengurus, alamat kantor dan kontak resmi
Cek persyaratan pencairan pinjaman
Cek informasi menganai bunga dan denda yang dikenakan
Cek total biaya pinjaman